Rumah dan Tanah Mantan Bupati Seluma Murman Effend, Disita Jaksa
--
BACA JUGA:Amalan Pasca Haji: Menjaga Spiritualitas dan Memperkuat Nilai Taqwa Sepanjang Hayat
Audit resmi menyebutkan kerugian negara mencapai total Rp11 miliar, dengan rincian, Tahun 2009 sebesar Rp 4 miliar. Tahun 2010 sebesar Rp 3,3 miliar. Serta Tahun 2011 sebesar Rp 3,7 miliar. Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 12 huruf i jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara, denda miliaran rupiah, dan penyitaan seluruh aset hasil korupsi.
Kejari Seluma menegaskan komitmennya untuk mengusut kasus ini hingga tuntas. Penyidik terus mendalami aliran dana dan peran masing-masing tersangka.
"Kami pastikan proses hukum ini tidak akan berhenti di sini. Jika ada pihak lain yang terlibat, akan kami kejar. Tidak ada tempat bagi korupsi di Kabupaten Seluma,” pungkasnya.(ctr)
Sumber: