Rumah dan Tanah Mantan Bupati Seluma Murman Effend, Disita Jaksa
--
Usai melakukan penyitaan dengan melakukan melakukan pemasangan Plang sita di rumah kediaman mantan Bupati Seluma. Tim Kejaksaan Negeri Seluma langsung menuju ke kuari dan juga kebun milik mantan Bupati Seluma, untuk melakukan pemasangan Plang penyitaan.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Seluma juga telah melakukan penyitaan di tiga bidang tanah hasil pembebasan lahan fiktif yang berlokasi di area perkantoran Pemkab Seluma. Tim Kejari Seluma didampingi pejabat daerah melakukan penyitaan terhadap lahan yang berada di depan Dinas Sosial (TA 2009, ±200 hektare), Lahan di samping gudang DLH (TA 2010, ±165 hektare). Serta lahan di depan Workshop Dinas PUPR (TA 2011, ±185 hektare).
Penyitaan ini dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tais dan surat perintah penyitaan yang sah. Plang penyitaan telah dipasang di lokasi dengan tulisan, 'Tanah Ini Telah Disita Penyidik Kejari Seluma'. Objek-objek sitaan ini nantinya akan dititipkan kembali ke Pemkab Seluma karena beberapa sudah berdiri bangunan milik pemerintah.
BACA JUGA:Mei 2025 Penjualan Mobil Hybrid Turun, Penjualan Innova Zenix Masih Terlaris
Adapun ke delapan orang yang telah ditetapkan status tersangka yakni, Murman Effendi, SH MH, Mulkan Tajudin merupakan mantan Sekda, Jasran Harhab mantan Kepala BPN. Serta Edi Susila yang dulu menjabat sebagai Kasubag Pertanahan Bagian Administrasi Pemerintahan Daerah Kabupaten Seluma yang saat ini diketahui menjabat sebagai Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng).
Jaferson mantan Kabag Tapem tahun 2011, Saiful Dali selaku mandan Sekda tahun 2011, Tarmizi Yunus mantan Kabag Tapem tahun 2009 hingga tahun 2010. Serta Amzan Zahari selaku mantan Bendahara Pembantu. Ke 5 tersangka saat ini telah dilakukan penahanan di Rutan Malabro Kota Bengkulu. Kelima telah dilakukan penahanan oleh tim penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Seluma pada Selasa, 20 Mei 2025 yang lalu.
Lima tersangka saat ini ditahan di Rutan Malabero, Kota Bengkulu, untuk masa penahanan awal selama 20 hari. Tiga lainnya tengah menjalani hukuman atas kasus berbeda, namun tetap berstatus tersangka dalam perkara ini.
“Jika dalam proses penyidikan ditemukan fakta baru yang mengarah pada keterlibatan pihak lain, kami tidak akan ragu untuk menetapkan tersangka tambahan," tegasnya.
Adapun Kerugian Negara dalam kasus ini bermula dari proyek pembebasan lahan seluas ±185.000 meter persegi di Desa Napal, Seluma, yang dilaksanakan dalam tiga tahap anggaran 2009, 2010 dan 2011. Dalam pelaksanaannya, ditemukan berbagai penyimpangan mulai dari manipulasi data, penggelembungan harga, hingga rekayasa dokumen.
Sumber: