Mantan Bupati Seluma Murman Effendi Ajukan Kassai, Kajari Seluma Serahkan Kasasi ke PN Tipikor Bengkulu

Mantan Bupati Seluma Murman Effendi Ajukan Kassai, Kajari Seluma Serahkan Kasasi ke PN Tipikor Bengkulu

Kasi Pidsus Kejaksaan negeri Seluma--

Dimana, dari putusan banding Murman Effendi. Pengadilan Tinggi menjatuhkan hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan, serta denda sebesar Rp 400 juta subsider 3 bulan kurungan penjara. Putusan banding tersebut lebih tinggi dari vonis yang telah dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipidkor Bengkulu sebelumnya.

 

"Kasasi ini kita ajukan setelah terdakwa melakukan upaya Kasasi bang. Kemungkinan karena terdakwa dan Penasehat Hukumnya tidak menerima atas putusan banding. Karena putusan banding lebih tinggi dari putusan Pengadilan Negeri Tipidkor Bengkulu," tegas Ekke.

 

Dimana sebelumnya diketahui, terdakwa Murman Effendi dijatuhkan vonis hukuman penjara selama 2 tahun 10 bulan pidana dan denda sebesar Rp 300 juta Subsidair 2 bulan. Atas kasus korupsi kegiatan tukar menukar/tukar guling/ruislag aset Pemerintah kabupaten (Pemkab) Seluma, berupa tanah yang berada di Kelurahan Sembayat, Kecamatan Seluma Timur tahun 2008.

 

Pada saat ini, kedua belah pihak sama-sama menanti putusan akhir dari Mahkamah Agung yang akan menjadi penentu akhir nasib hukuman Murman Effendi.

 

Untuk diketahui, Kasasi merupakan upaya hukum yang dilakukan untuk meminta pengadilan yang lebih tinggi melakukan pemeriksaan ulang atas putusan Banding sebelumnya. Atau salah satu jenis upaya hukum bagi terpidana atau jaksa penuntut umum untuk meminta pada Mahkamah Agung yang lebih tinggi agar melakukan pemeriksaan ulang atas putusan banding.

 

Pada persidangan agenda pembacaan putusan terhadap ke empat terdakwa kasus tindak pidana korupsi kegiatan tukar menukar/tukar guling/ruislag aset Pemerintah kabupaten (Pemkab) Seluma, berupa tanah yang berada di Kelurahan Sembayat, Kecamatan Seluma Timur tahun 2008. Pada Rabu, 19 Maret 2025. Ke empat terdakwa  dinyatakan terbukti bersalah, atas perbuatan yang telah dilakukan oleh ke empat terdakwa.

 

Ke empat terdakwa dinyatakan terbukti bersalah oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipidkor Bengkulu yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Paisol, SH MH. Terdakwa mantan Bupati Seluma, H Murman Effendi, SH MH dijatuhkan vonis hukuman penjara selama 2 tahun 10 bulan pidana dan denda sebesar Rp 300 juta Subsidair 2 bulan.

 

Terdakwa Mulkan Tajudin selaku mantan Sekda Kabupaten Seluma, dijatuhkan vonis hukuman selama 2 tahun 8 bulan denda Rp300 juta subsidair 2 bulan.

Sumber: