6 Pengacara Pemda Seluma, Siap Hadapi Gugatan Eks Kades Kemang Manis di PTUN
Sekda Seluma--
Langkah ini diambil sebagai bentuk keseriusan Pemkab Seluma dalam menanggapi gugatan tersebut. Dirinya juga menegaskan bahwa keputusan pemberhentian terhadap mantan Kades Kemang Manis tidak diambil secara sepihak, melainkan telah melalui kajian hukum dan prosedur administratif yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"Surat Keputusan (SK) pemberhentian dikeluarkan bukan tanpa dasar. Kami sudah lakukan kajian hukum dan administrasi yang mendalam. Menurut kami, keputusan tersebut sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku," jelasnya.
Pemkab Seluma berharap proses hukum di PTUN Bengkulu dapat berjalan lancar, objektif dan profesional. Pemerintah daerah juga berkomitmen untuk mengikuti seluruh tahapan hukum dengan itikad baik dan siap menerima keputusan pengadilan.
"Kami percaya pada proses hukum dan akan mengikuti semua prosedur yang ditetapkan. Apapun hasilnya nanti, akan kami hormati,” pungkasnya.
Dengan sikap terbuka dan persiapan yang matang, Pemkab Seluma ingin menunjukkan bahwa setiap kebijakan yang diambil, termasuk pemberhentian kepala desa, dilakukan berdasarkan aturan hukum demi menjaga tertib administrasi dan kepentingan masyarakat secara luas.(ctr)
Sumber: