Sekdisdikbud Seluma Sebut Tak Tau Adanya Surat Masuk Kemenag

  Sekdisdikbud Seluma Sebut  Tak Tau Adanya Surat Masuk  Kemenag

Kasi Pidsus Seluma--

 

BACA JUGA:5 Bulan Tanpa Gaji, Perangkat Desa se-Kabupaten Seluma Akan Gelar Aksi. bupati Jelaskan Ini

BACA JUGA:174 Desa di Seluma Belum Terima Gaji, Ketua Komisi II DPRD Minta Pemkab Segera Bayarkan ADD

Dalam kasus dugaan Pungli PPG. Tim penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Seluma telah melakukan pemeriksaan terhadap para guru agama dan beberapa saksi-saksi. Setidaknya ada sebanyak 26 saksi lebih yang telah dimintai keterangan oleh tim penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri.

 

Kasus ini bermula pada proses guru agama naungan Kemenag Kabupaten Seluma untuk mengikuti pendidikan sertifikasi Guru atau PPG. Dalam proses tersebut melalui salah satu operator yang mengendalikan aplikasi dan juga yang menjadi pengumpulan atau penginput data.

 

Adapun dugaan Pungsi PPG di Kemenag Kabupaten Seluma tersebut telah terjadi sejak tahun 2023 yang lalu. Dalam proses PPG terhadap guru Agama yang berada di Sekolah Dasar dibawah naungan Kemenag Kabupaten Seluma. Saat akan mengikuti PPG, diduga para Guru agama yang ingin mengikuti PPG diminta sejumlah uang oleh oknum operator di Kemenag Kabupaten Seluma. Adapun besaran uang yang diminta oleh oknum operator tersebut bervariasi. Berkisar Rp 5 juta hingga Rp 10 juta per orang nya.

 

Dalam proses PPG bagi para guru agama Sekolah Dasar naungan Kemenag Kabupaten Seluma. Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Seluma saat ini juga telah mengamankan uang sebesar kurang lebih Rp 75 jutaan. Merupakan uang dari pungutan liar atas proses PPG bagi para guru agama.(ctr)

 

Sumber: