Kajari Seluma Turun Tangan Langsung Hadapi Gugatan Praperadilan Mantan Bupati Seluma Murman Effendi
Kajari, Kasi Pidsus, Kasi Intel Kejaksaan negeri Seluma di PN Seluma --
Erwin menjelaskan, Murman Effendi sebelumnya telah diperiksa dan divonis dalam perkara serupa, melalui perkara Nomor: 48/Pid.Sus/TPK/2025/PN.Bkl. Perkara tersebut berkaitan dengan pembebasan lahan di kawasan Pematang Aur, berdasarkan Kesepakatan Tukar Menukar Tanah Nomor: 593.8/40/B:XII/2008 tanggal 22 Desember 2008. Dalam perkara tersebut, Murman dijatuhi hukuman 2 tahun 10 bulan penjara dan saat ini tengah mengajukan upaya banding.
BACA JUGA:Hijrah Sejati: Bukan Sekadar Momentum Ramadhan dan Syawal
Menurut Erwin, substansi perkara yang kini menjadi dasar penetapan tersangka baru telah diperiksa dan diputus dalam proses peradilan sebelumnya. Dirinya menegaskan bahwa segala tindakan, termasuk pencairan anggaran atau pembayaran atas objek tanah tersebut, merupakan bagian dari rangkaian peristiwa hukum yang sama.
"Jika kemudian proses pembayarannya dijadikan dasar untuk penetapan tersangka baru, maka hal itu melanggar asas concursus realis atau prinsip pembarengan perbuatan dalam hukum pidana. Semua aspek terkait objek lahan itu sudah dibuka, diuji dan dinyatakan selesai dalam persidangan Tipikor. Tidak dapat dipecah-pecah untuk dijadikan dasar perkara baru," terang Erwin.
Dalam sidang tersebut, Kuasa Hukum membacakan permohonan Praperadilan yang telah diajukan. Dalam pembacaan permohonan adanya sedikit perubahan terkait penyebutan terdakwa yang diganti dengan termohon.
Di sisi lain, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Seluma, Eka Nugraha, SH MH saat dikonfirmasi Radar Seluma usai persidangan menanggapi dengan tegas. Dirinya memastikan bahwa penyidikan yang dilakukan pihaknya tidak melanggar prinsip nebis in idem.
"Kami penyidik meyakini bahwa perkara ini berbeda. Perkara yang sebelumnya disidangkan di Tipikor hanya mencakup pengadaan tanah tahun anggaran 2008. Sedangkan penyidikan saat ini terkait dengan pengadaan tanah tahun anggaran 2009 hingga 2011," tegas Kajari Seluma, Eka Nugraha, SH MH saat dikonfirmasi Radar Seluma.
Dirinya menambahkan, seluruh tahapan penyidikan telah dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku dan pihak Kejari Seluma siap membuktikan di persidangan bahwa penetapan tersangka terhadap Murman Effendi sah secara hukum.
Sumber: