Mobnas di Mantan Pejabat Seluma akan Ditertibkan
Riduan Sabrin--
BACA JUGA: Unit Tipidkor Polres Seluma Periksa 15 Guru PPPK, Ungkap Honorer Siluman
Kendaraan yang digunakan dan dapat dibeli sesuai dengan Peraturan khusus tentang jabatan yang boleh mendapatkan mobil dinas itu diatur dalam Permendagri Nomor 11 Tahun 2007 Perubahan atas Permendagri No 07 Tahun 2006 Tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah.
Sehingga dipastikan kendaraan yang lama akan dilelang ataupun nanti diperuntukan kebutuhan lainnya.(adt)
Sumber: