Segera Panggil PT MTS, DPRD: Tak Ada Kontribusi dan Tak Penuhi Regulasi Tutup Saja
DPRD Seluma Kunjungi tambak udang beberapa saat lalu --
SELUMA - PT Maju Tambak Sumur (MTS) di Desa Genting Juar, Kecamatan Semidang Alas Maras dijadwalkan minggu ini, akan dipanggil DPRD Seluma buntut sidak anggota Panja PAD DPRD Seluma beberapa saat lalu.
Ketua Panja Zetman menjelaskan, bahwa pemanggilan PT MTS ini karena lanjutan dari Sidak beberapa saat lalu.
Diketahui, Pajak Penerangan Jalan (PPJ) dari tambak udang PT MTS ini masuk ke Bengkulu Selatan sejak 2018 lalu berdiri.
BACA JUGA:Panja PAD DPRD Seluma Surati BPN dan Kementrian, HGU PT Agri Andalas Diukur Ulang
BACA JUGA:Keutamaan Menjaga Silaturahmi untuk Panjang Umur
" Kalau tak penuhi regulasi yang telah kita pinta, PT MTS akan kita tutup sementara, bila perlu kita yang menyegelnya. Sebenarnya tidak banyak permintaan kami, penuhi kewajibannya terhadap daerah Kabupaten Seluma. Kalau belum penuhi kewajiban dan tak ada kontribusi terhadap daerah untuk apa tetap buka" sampai Zetman.
Diketahui juga, PT MTS belum mengalihkan status lahannya menjadi hak guna usaha (HGU). Oleh karena itu mereka hanya membayar PBB sebesar Rp13,8 juta per tahun. Padahal penghasilan dari tambak udang sekali panen capai puluhan miliar.
" Kita tutup saja, tak ada gunanya beroperasi kalau tak ada kontribusi terhadap daerah. Kalau mereka sudah penuhi regulasi yang kita pinta silahkan buka lagi, kita tidak menghalangi perusahaan apalagi usil akan keuntungan. Tapi kita ketahui Seluma ini Perusahaan banyak PAD minim, setiap tahunnya stagnan tak ada kenaikan" tutup Zetman. (ndo)
Sumber: