Utang Obat Rp2,9 Miliar, Anehnya Banyak Pasien Tebus Resep di Luar RSUD Tais
Sugeng Wakil Ketua I DPRD Seluma --
RSUD Tais, hingga saat ini statusnya masih berdiri sendiri belum berada di bawah naungan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Seluma. Hal tersebut juga yang mengakibatkan banyak anggaran dari kementerian kesehatan tidak bisa disalurkan ke RSUD Tais.
BACA JUGA:Inilah Hakikat Puasa Dan Maknanya Dalam Kehidupan Sehari-hari
BACA JUGA:Tips Menghindari Penyakit Riya’ Dalam Bersedekah
Mengingat hal tersebut, ke depan harapannya hal ini dapat dibenahi oleh pemerintah daerah. Sehingga nantinya RSUD Tais akan berada di bawah naungan Dinkes Kabupaten Seluma. Berdasarkan Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) jelas disebutkan bahwa perangkat daerah terdiri dari Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat, Bappeda, Dinas, Lembaga Teknis Daerah (LTD) dan Kecamatan. Lembaga Teknis Daerah bisa berbentuk Badan, Kantor dan rumah sakit. Sehingga jelas kedudukan RSUD adalah sebagai Lembaga Teknis Daerah (LTD) yang dipimpin oleh seorang direktur yang bertanggungjawab langsung kepada Kepala Daerah melalui Sekretaris Daerah.
Namun pada Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 pada pasal 209 ayat (2), (LTD) sebagai induk lembaga RSUD sebagaimana pada PP 41 Tahun 2007 sudah tidak tercantum lagi dalam perangkat daerah kabupaten atau kota.(adt)
Sumber: