Akhirnya Pemdes Kota Agung Selesaikan KN, Inspektorat Seluma Koordinasi Ke Polres Seluma

Akhirnya Pemdes Kota Agung Selesaikan KN, Inspektorat Seluma Koordinasi Ke Polres Seluma

Inspektur Inspektorat seluma--

 

PEMATANG AUR, Radarseluma.Disway.id - Atas temuan Kerugian Negara (KN) dari hasil audit yang telah dilakukan oleh Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) dalam hal ini pihak Inspektorat Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu. Terhadap realisasi anggaran Dana Desa (DD) di Desa Kota Agung pada tahun 2022 hingga tahun 2023. Dengan Kerugian Negara sebesar Rp 320 juta. Pada saat ini, diketahui jika KN dari hasil audit tersebut telah dikembalikan keseluruhannya oleh Pemerintah desa (Pemdes) Kota Agung.

 

BACA JUGA:Pupuk Telah Tersedia Untuk Program Ketahanan Pangan 10 Hektar Jagung

BACA JUGA:Libur Panjang, Pengelola Wisata di Seluma Untuk Tingkatkan Keselamatan Para Pengunjung

Setelah pihak Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Seluma. Memberikan jangka waktu 60 hari untuk melakukan pengembalian dari KN hasil audit. Bahkan pihak Pemdes Kota Agung juga diketahui sempat adanya upaya melakukan pengembalian (Menyicil) Kerugian Negara ke kas desa Kota Agung sebesar Rp 100 juta.

 

"Saat ini Pemdes Kota Agung sudah mengembalikan semua temuan hasil audit nya," sampai Inspektur Inspektorat Kabupaten Seluma, Dr Marah Halim, SP MP MSi MAk CGCAE QRMP CGRE saat dikonfirmasi Radar Seluma.

 

Marah Halim menyampaikan, jika hasil audit pada pengerjaan program Dana Desa (DD) Desa Kota Agung tahun 2022 hingga tahun 2023 sebesar Rp 320 juta. Saat ini telah pulih sepenuhnya dikembalikan oleh Pemdes Kota Agung.

 

Bahkan, semua salinan bukti pembayarannya ke kas desa pun telah disampaikan oleh Pemdes Kota Agung kepada Inspektorat Kabupaten Seluma. Sebagai tanda bahwa mereka telah beritikad baik untuk mengembalikan hasil audit KN.

 

BACA JUGA:Desember 2024, Uang Beredar (M2) Tumbuh Melambat

Sumber: