Akhirnya Pemdes Kota Agung Selesaikan KN, Inspektorat Seluma Koordinasi Ke Polres Seluma
Inspektur Inspektorat seluma--
"Walau sempat dicicil separuh, namun saat ini sudah dituntaskan pengembalian secara utuh. Nanti akan kita sampaikan ke pihak Kepolisian Polres Seluma," terangnya.
Untuk pengembalian KN dari hasil temuan yang dilakukan oleh Pemdes Kota Agung. Sebelumnya sempat berjanji akan menuntaskan temuan sebelum masa waktu pengembalian habis. Bahkan pekan ini merupakan masa terakhir dalam pengembalian KN hasil temuan audit yang dilakukan.
Adapun masa pengembalian yang diberikan yakni 60 hari setelah hasil audit Inspektorat disampaikan kepada Pemdes Kota Agung. Audit yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Seluma merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang masuk ke Unit Tipidkor Satreskrim Polres Seluma.
BACA JUGA:Mobil Pajero Sport Mobil SUV Canggih Memberi Kenyamanan Dalam Perjalan Jauh
Jika Kerugian Negara tersebut ditimbulkan dari pekerjaan fisik di dalam pengelolaan anggaran DD Desa Kota Agung yang tidak sesuai dengan volume. Ditambah dengan kekurangan bukti penggunaan anggaran. Sehingga merugikan Keuangan Negara. Adapun temuan pada pekerjaan fisik di Desa Kota Agung yakni, pada pembangunan tidak sesuai dengan volume. Serta kurangnya bukti penggunaan anggaran dan juga temuan pada administrasi.(ctr)
Sumber: