BKD Seluma

Marak Peredaran Samcodin Di Seluma, Polsek Talo Kembali Ringkus Pengedar

Marak Peredaran Samcodin Di Seluma, Polsek Talo Kembali Ringkus Pengedar

Pengedar saat menjalani pemeriksaan penyidik Unit Reskrim Polsek Talo--

 

"Dapat dijerat Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan Ayat (3) Undang – undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 Miliar," pungkasnya.(ctr)

Sumber: