Kabar Baik! Pemilik Kartu KIS PBI Masuk DTSN Peluang Dapat PKH, BPNT, KIP, dan Modal Usaha 2025, Ini Syaratnya

Kabar Baik! Pemilik Kartu KIS PBI Masuk DTSN Peluang Dapat PKH, BPNT, KIP, dan Modal Usaha 2025, Ini Syaratnya

Ilustrasi bansos--

 

NASIONAL –Pemerintah kembali memberikan angin segar bagi masyarakat miskin dan rentan di Indonesia. Mulai Triwulan II Tahun 2025, pemilik Kartu Indonesia Sehat (KIS) PBI yang masuk dalam Data Tunggal Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSN) berpeluang besar mendapatkan berbagai bantuan sosial (bansos) prioritas dari pemerintah.

 

Kartu KIS PBI merupakan layanan BPJS Kesehatan gratis yang dibiayai pemerintah untuk masyarakat miskin. Sementara DTSN adalah sistem terbaru yang dikembangkan untuk menggantikan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Sistem DTSN diklaim lebih akurat karena dirancang oleh **Badan Pusat Statistik (BPS) dengan pendekatan berbasis data mikro rumah tangga dan validasi lintas sektor.

 

Jika terdaftar dalam DTSN dan memiliki status Desil 1 atau 2 (20% penduduk termiskin), maka Anda berhak memperoleh bantuan sebagai berikut:

 

1. Program Keluarga Harapan (PKH)

Ibu hamil/nifas: Rp3.000.000/tahun

Anak usia dini 0–6 tahun: Rp3.000.000/tahun

Lansia di atas 70 tahun: Rp2.400.000/tahun

Penyandang disabilitas berat: Rp2.400.000/tahun

Anak SD/sederajat: Rp900.000/tahun

Anak SMP/sederajat: Rp1.500.000/tahun

Sumber: