Perubahan APBD Seluma Dipercepat, Namun KUA PPAS Belum Diterima DPRD

Syamsul Aswajar--
Namun, sebelum perubahan APBD dilakukan, pemerintah daerah diwajibkan melakukan efisiensi anggaran sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres).
Efesiensi ini mencakup pemangkasan belanja perjalanan dinas (SPPD), belanja penunjang kegiatan, serta pengeluaran lain yang dianggap tidak memiliki output terukur.
BACA JUGA:Lebaran, Kunjungi Danau Berbentuk Love Di Seluma, Gratis! Disini Lokasinya
Sebagaimana diketahui pada Perubahan APBD biasanya tidak ada kegiatan baru, namun lebih fokus pada pergeseran, Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) tahun 2024.(adt)
Sumber: