Peternak Sapi Harus Pastikan Kesehatan, Sebelum Dijual

Ilustrasi Sapi Jenis Bali--
PEMATANG AUR - Dinas Pertanian Kabupaten Seluma syaratkan penjual hewan ternak sapi untuk menyertakan Surat keterangan kesehatan hewan (SKKH) ke pembeli menjelang hari raya Idul Fitri 2025. Kepala Dinas pertanian Kabupaten Seluma, Arian sosial mengatakan, hal ini perlu dilakukan supaya pembeli yakin bahwa sapi yang dijual merupakan sapi dengan kondisi sehat, mengingat sebelumnya banyak kasus hewan ternak sapi miliki masyarakat Kabupaten Seluma yang terkena Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) dan jembrana, saat ini masih dalam proses penyembuhan.
"Pemilik hewan ternak sapi harus la mengantongi SKKH dari doker hewan baik untuk di potong sendiri ataupun untuk di jual, " Sampainya, Jumat (21/3).
Hal tersebut disampaikan mengingat saat ini masih banyak ternak sapi masyarakat Kabupaten Seluma yang dalam proses penyembuhan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) dan jembrana, dikhawatirkan virus penyakit tersebut kembali menular ke ternak sapi
Turut dikatakan, berdasarkan laporan peternak, awal maret 2025 ditemukan 249 ternak Sapi milik masyarakat Kabupaten Seluma terjangkit Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) dan 20 ternak sapi terjangkit jembrana, 2 ekor dipotong paksa. Dalam kasus tersebut sebagai besar ternak sudah dinyatakan sembuh dan sebagian masih dalam proses penyembuhan, sekarang Dinas Pertanian tidak lagi menerima laporan kasus PMK dan Jembrana dari peternak.
BACA JUGA: Ribuan Truk FABA PLTU Batubara Teluk Sepang Dibuang ke Area Pemukiman Warga
"Grafik sudah melandai tidak ada temuan kasus baru, kasus pmk dan Jembrana sebelumnya saat ini sudah banyak yang dinyanyikan sembuh dan sebagian masih ada yang dalam proses penyembuhan" Imbuhnya.
Ditambah, bahwa PMK dan jembrana merupakan penyakit yang tidak akan menular ke manusia, meski sapi yang terjangkit penyakit harus dilakukan pemotongan paksa, konsumen diharapkan untuk tidak memakan jeroan sapi tanpa di tebus terlebih dahulu dengan suhu di atas ≥70°C selama 30 menit sebelum dimasak.
Sumber: