Diperiksa Jaksa, Warga Sebut Tanah yang Diklaim Merupakan Warisan

Cek lahan pembebasan--
Gufroni juga menegaskan, pihaknya masih tetap memintai bukti-bukti terkait hal tersebut. Keterangan para warga yang mengklaim memiliki lahan dilokasi pembebasan kantor Pemkab Seluma juga telah dimasukkan ke dalam BAP oleh tim Pidsus Kejaksaan Negeri Seluma.
BACA JUGA:Toyota Hilux 2.0L S-Cab Gasoline 4x2 MT SUV Handal dan Populer di Segala Medan
"Rata-rata bukti yang mereka miliki SKT. Ada juga beberapa yang telah bersertifikat," ujarnya.
Warga juga menerangkan kepada tim penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Seluma. Jika mereka (Warga) tidak pernah menerima ganti rugi dari Pemda Seluma. Dalam penanganan kasus ini, tim Pidsus Kejaksaan Negeri masih akan menggali fakta-fakta yang ada. Untuk nantinya akan disimpulkan dalam hasil audit.(ctr)
Sumber: