Diperiksa Jaksa, Warga Sebut Tanah yang Diklaim Merupakan Warisan

Cek lahan pembebasan--
SELEBAR, Radarseluma.Disway.id - Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Seluma hingga saat ini masih terus meninjau ke lokasi pembebasan lahan perkantoran Pemerintah kabupaten (Pemkab) Seluma yang kembali diklaim warga, untuk melakukan floating ulang.
BACA JUGA:Jaringan Sulit Dan Jalan Rusak, Derita Warga Desa Tanjung Agung
BACA JUGA:Cara Mendapatkan Uang dan Saldo DANA Gratis Bermain Hago
Selain melakukan floating ulang, tim penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Seluma pada Kamis, 20 Februari 2025 juga melakukan pemeriksaan terhadap 5 orang warga yang mengklaim memiliki lahan di sekitar lokasi pembebasan lahan yang saat ini masih dalam penyidikan (Dik) tim Pidsus Kejaksaan Negeri Seluma.
"Iya, tadi kita telah melakukan pemeriksaan terhadap warga (Masyarakat) yang memiliki lahan di perkantoran. Ada sebanyak 5 orang warga yang telah kita mintai keterangan," sampai Dr Eka Nugraha, SH MH melalui Kasi Pidsus, Ahmad Gufroni, SH MH saat dikonfirmasi Radar Seluma.
Diterangkan Gufroni, dihadapan tim penyidik saat menjalani pemeriksaan. Beberapa warga mengaku dan mengklaim jika tanah yang diklaim miliknya dilokasi perkantoran merupakan tanah warisan dari orang tua mereka. Warga mengaku jika telah menguasai lahan atau tanah mereka sudah lama, sebelum pembebasan lahan.
BACA JUGA:Jalan Pagar Agung Menuju Talang Perapat Rusak Parah, Tahun Ini Gagal Dibangun
"Pada prinsipnya masyarakat mengklaim beberapa menyatakan itu tanah dari warisan dari orang mereka. Mereka sudah menguasai lama, sebelum transmigrasi datang," terang Gufroni.
Sumber: