Kades Non Aktif Dusun Baru Seluma Dipolisikan, Terkait Terbitkan NA

Kades Non Aktif Dusun Baru Seluma Dipolisikan, Terkait Terbitkan NA

Melapor ke polisi--

BACA JUGA:5 Game Couple Tema Pertarungan Terbaik di Tahun 2025

"Kami berharap, karena kami dari awal membimbing Dusun Baru. karena Seluma ini berawal dari pemberhentian Kepala Desa Dusun Baru yang berujung ke ranah pidana. Sekarang tersangkanya ada 6 orang masyarakat Desa Dusun Baru, sepengetahuan kami hukum itu dibuat untuk masyarakat. Makanya kami juga melapor. Pertama, mantan kades ini dilaporkan klien kami diduga pengancaman. Serta sekarang ini yang terbaru membuat surat NA palsu. Beliau ini tidak kepala desa lagi, kepala desanya saat ini adalah Hardiansyah. Inilah yang kami kuat masuk unsur pidana pasal 263 dan 264 memalsukan surat atau membuat surat palsu," pungkasnya.(ctr)

 

Sumber: