Kades Non Aktif Dusun Baru Seluma Dipolisikan, Terkait Terbitkan NA

Melapor ke polisi--
SELEBAR, Radarseluma.Disway.id - Konflik antara Kepala Desa Non Aktif dengan Plt Kepala Desa Dusun Baru, Kecamatan Ilir Talo Kabupaten Seluma. Kembali berlanjut, pasca ditetapkannya enam orang tersangka warga Desa Dusun Baru yang telah dilimpahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Seluma.
BACA JUGA:Wild Cash Game Gratis Terbukti Membayar!
BACA JUGA:We Play Game di Play Store Penghasil Saldo DANA Terbukti Membayar
Kali ini giliran Kepala Desa (Kades) Non Aktif Dusun Baru yang dilaporkan ke pihak Kepolisian Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Seluma. Laporan tersebut terkait dengan dugaan penyalahgunaan wewenang. Seperti halnya penerbitan surat pengantar nikah (NA) ke KUA Ilir Talo.
"Iya, kemarin kita sudah resmi melaporkan mantan Kades Dusun Baru ke Polres Seluma. Atas pemalsuan dokumen yang menyalahi kewenangannya menerbitkan NA atau pengantar nikah. Perlu diingat, bahwa hanya ada 1 kades yang diakui sesuai undang-undang. Yakni saudara Hardiansyah yang masih aktif menjabat sebagai Plt Kades. Sedangkan terlapor, sampai detik ini belum diaktifkan oleh pemerintah daerah," sampai Plt Kades Dusun Baru, Hardiansyah melalui Kuasa Hukum, Hartanto.
Dikatakan Hartanto, jika tindakan kades non aktif tersebut telah merugikan kliennya yang kini masih menjabat sebagai Plt Kades Dusun Baru. Selain itu, Ib dinilai telah menyalahi kewenangannya dan dugaan pemalsuan surat. Untuk menerbitkan NA atau surat pengantar nikah.
Dalam kasus ini, pihaknya berharap kepada aparat penegak hukum untuk dapat bersikap profesional di dalam menangani perkara ini. Karena terlapor sebelumnya telah dilaporkan dugaan tindak pidana pengancaman terhadap Plt Kades Dusun Baru dan kali ini dugaan pemalsuan surat pengantar nikah.
BACA JUGA:Tafsir Ayat 3 & 5 Surat Al Qadr Yang Berarti Malam Lailatul Qadar Part Dua
Sumber: