LPSK Lindungi 9 Saksi dan Korban Kekerasan Seksual, dengan Terdakwa IWAS

LPSK Lindungi 9 Saksi dan Korban Kekerasan Seksual, dengan Terdakwa IWAS

Wakil Ketua LPSK--

Selain pendampingan hukum, korban kekerasan seksual juga berhak atas bantuan medis, psikologis, psikososial, dan restitusi sebagai ganti kerugian dari pelaku. LPSK terus mendorong agar hak-hak korban dalam memperoleh restitusi dapat terpenuhi.

 

Sri Nurherwati berharap sinergi antara aparat penegak hukum dan pendamping korban semakin kuat, sehingga hak-hak korban kekerasan seksual dapat terpenuhi secara optimal.***

Sumber: