Hadirnya Gedung P4 LPSK, Wujud Nyata Pemenuhan Hak Saksi Korban Tindak Pidana
Peresmian gedung LPSK--
Jakarta, Radarseluma.Disway.Id - Gedung Pusat Perlindungan, Pemulihan, dan Pelatihan (P4) milik Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) diresmikan pada Selasa (10/12/2024).
BACA JUGA:Gelombang Tinggi, Nelayan Seluma Beralih Profesi Jadi Buruh 'Berondol Sawit'
BACA JUGA: JPU Hadirkan 10 Saksi, Sidang Mantan Bupati Seluma dan Mantan Ketua DPRD
Peresmian ditandai oleh penandatanganan prasasti oleh 3 ketua LPSK yang kini menjabat Achmadi dan yang sudah purna tugas yakni Hasto Atmodjo Suroyo dan Abdul Haris Semendawai.
Acara ini juga dihadiri oleh Edwin Partogi (Wakil Ketua LPSK periode 2014-2024 dan Lies Sulistiani (Wakil Ketua LPSK 2008-2018). Perwakilan Kementerian/Lembaga mitra kerja LPSK juga turut hadir seperti dari Kementerian Hukum, Kementerian Pemasyarakatan, Kementerian Pekerjaan Umum, Kompolnas, KPAI, KPK, BNN, BNPT, Kejaksaan Tinggi dan Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi.
P4 LPSK dibangun dengan semangat untuk meningkatkan kualitas layanan perlindungan kepada Saksi/Korban tindak pidana. Berada di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, gedung P4 disiapkan untuk memberikan layanan terpadu kepada terlindung dalam satu kawasan khusus.
BACA JUGA:Wuih, Sri Mulyani Umumkan APBN Tekor Rp 401,8 T! Sudah Akhir Tahun
Sumber: