1700 Pelaku Usaha Bidang Perikanan di Seluma akan Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan

1700  Pelaku Usaha  Bidang Perikanan di Seluma akan Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan

Kadis DPK Seluma--

 

BACA JUGA:Forum Keuangan Cerdas APAC ke-1 dan Konvensi Kemitraan,

BACA JUGA:Pelantikan Bupati akan Segera Dilakukan, DPRD Seluma Kirimkan Surat ke Gubernur Bengkulu

Seperti contohnya, jika ada seorang nelayan yang meninggal dunia lantaran dihantam ombak laut.

Meskipun korban meninggal dunia, namun karena nelayan tersebut sudah terdaftar BPJS Ketenagakerjaan, maka berhak mengklaim asuransi berkisar Rp 48 juta.

 

"Persyaratannya yang jelas sudah terdaftar sebagai nelayan ataupun sebagai pelaku usaha pemasaran ikan dan memiliki kartu usaha perikanan," terangnya.(ctr)

Sumber: