Mantan Kabag Hukum Pemda Seluma Mirin Ajib, Benarkan Perbup Tak Prosedural
Mantan pejabat Pemda Seluma diperiksa jaksa--
SELEBAR, Radarseluma.Disway.Id - Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Seluma, kembali melakukan pemeriksaan terhadap 3 orang saksi. Dalam kasus pengadaan lahan kantor Pemda Seluma. Ketiga saksi yang diperiksa yakni Mirin Ajib, SH MH, Mantan Asisten Pemda Seluma dan Mantan Kalak BPBD Seluma. Namun Mirin diperiksa selaku mantan Kabag Hukum tahun 2006 hingga tahun 2016. Kemudian, Yaperson, SPd selaku mantan Kabag Tata Pemerintahan tahun 2011. Serta Sazlul Bastari, SH selaku mantan Kasubag Dokumentasi dan Perundang-undangan.
BACA JUGA:17 Januari 2025, Bank Mandiri Hadirkan Konser Super Diva di Indonesia Arena!
BACA JUGA:Setiap Gerakan Sholat dan Bacaannya Memiliki Hikmah Yang Terkandung
Hal tersebut terlihat pada Selasa (14/1) pagi, ketiga saksi menghadiri panggilan tim penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Seluma. Pemeriksaan terhadap ketiga saksi dilakukan secara tertutup di ruang Pidsus Kejaksaan Negeri Seluma.
Dihadapan tim penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Seluma, Mirin Ajib yang saat itu selaku Kabag Hukum Pemerintah kabupaten (Pemkab) Seluma mengaku terus terang. Jika Peraturan Bupati (Perbub) berkaitan dengan nilai harga dalam pembebasan lahan perkantoran Pemerintah kabupaten (Pemkab) Seluma tahun 2009, 2010 hingga tahun 2011 tidak sesuai prosedur.
"Iya, hari ini kita melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi. Yakni, mantan Kabag Hukum tahun 2006 hingga tahun 2016, Kasubag Dokumentasi dan Perundang-undangan dan Kabag Tata Pemerintahan tahun 2011. Intinya, Perbub berkaitan dengan nilai harga tanah tidak sesuai prosedur," sampai Kajari Seluma, Dr Eka Nugraha, SH MH melalui Kasi Pidsus, Ahmad Gufroni, SH MH saat dikonfirmasi Radar Seluma.
BACA JUGA:Anggaran Sertifikasi Aset Tahun 2025 Rp 250 Juta, Aset Tidak Bergerak Bertambah Jadi 863 Bidang
Gufroni juga mengatakan, jika mantan Kabag Hukum Pemkab Seluma juga mengaku. Jika tidak melakukan telaah tehadap Perbub. Sama halnya kedua saksi lainnya yang saat itu juga membantah terkait dengan Perbub yang telah dibuat pada saat proses pembebasan lahan perkantoran Pemkab Seluma. Pemeriksaan terhadap ketiga saksi tersebut dilakukan hingga site hari, sekitar Pukul 15.00 wib.
Sumber: