APDESI Kembali Datangi Kantor Bupati Seluma, Minta Siltap Dibayar

 APDESI Kembali Datangi Kantor Bupati Seluma, Minta Siltap Dibayar

perwakilan Apdesi Seluma datangi kantor bupati--

 

"Kita sedang menyiapkan surat ke Inspektorat untuk segera dilakukan review terhadap seluruh dokumen dari setiap OPD yang telah masuk ke BKD," kata Sumiati.

 

Diketahui, jika pada saat ini Pemkab Seluma tak mampu untuk mengakomodir seluruh pengajuan pembayaran dari seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Seluma. Baik itu pelaksanaan belanja barang dan jasa maupun belanja modal yang sudah dilaksanakan pada tahun anggaran 2024 ini.

 

Seperti pembayaran tambahan penghasilan pegawai (TPP) PNS, makan dan minum, perjalanan dinas serta kegiatan lainnya. Hal ini disebabkan, karena belum disalurkannya dana bagi hasil (DBH) dari Provinsi Bengkulu hingga Selasa sore, 31 Desember 2024.

 

Nilai DBH Provinsi yang belum disalurkan ke rekening kas umum daerah (RKUD) Pemkab Seluma ditaksir mencapai Rp 38 miliar. Dana bagi hasil tersebut, berasal dari beberapa sumber. Yakni dari salah satunya berasal dari pajak kendaraan bermotor (PKB).

 

BACA JUGA:Game Android Terbaru Januari 2025: Apa Saja yang Menarik?

BACA JUGA:Awal Bulan 2025 yang Mengerikan! Game Horor yang Akan Rilis di Januari 2025!

Menyikapi keluhan para pegawai dari OPD lainnya, kontraktor, maupun para kades, maka seluruh item belanja yang pembayarannya masih terutang atau belum diakomodir pada tahun 2024 ini, akan dibayarkan pada pertengahan Januari tahun 2025 ini.

 

"Itu sesuai dengan Surat Edaran (SE) dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI tertanggal 13 Desember 2024. Belanja barang dan jasa serta belanja modal yang tak dibayar pada tahun 2024 akan dijadikan terutang dan dibayar tahun 2025," terang Sumiati.

 

Sumber: