Berkas Lengkap, 7 Tersangka Penyegelan Kantor Dusun Baru Ilir Talo Segera ke JPU
Kasat Reskrim Polres Seluma--
SELEBAR, Radarseluma.Disway.Id - Masih ingat kasus penyegelan kantor Desa Dusun Baru, Kecamatan Ilir Talo Kabupaten Seluma beberapa Waktu lalu. Dimana telah ditetapkannya status tersangka terhadap 7 warga. Dalam waktu dekat ini, ke tujuh orang tersangka diagendakan akan segera dilimpahkan ke pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Seluma.
BACA JUGA:2024 Pemkab Seluma Terhutang, Totalnya Puluhan Miliar
BACA JUGA:1 Januari - 28 Februari 2025, Tarif Listrik Diskon 50 Persen
Pelimpahan terhadap ke tujuh tersangka oleh penyidik Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Seluma. Akan dilakukan, setelah Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dinyatakan lengkap (P21) oleh JPU Kejaksaan Negeri Seluma.
7 tersangka ditetapkan, segel kantor desa langsung dicabut--
"Untuk P19 saat ini telah kita lengkapi dan akan kita kirimkan kembali ke JPU. Setelah dinyatakan lengkap oleh JPU nantinya tinggal persiapan penyerahan tahap II (P21) para tersangka ke JPU," sampai Kapolres Seluma, AKBP Arif Eko Prasetyo, SIK MH melalui Kasat Reskrim, AKP Prengki Sirait, SH.
Untuk ke tujuh tersangka tersebut sejuah ini tidak dilakukan penahanan. Serta hanya dikenakan wajib lapor oleh Satreskrim Polres Seluma. Tidak ditahan 7 tersangka ini, kata Kasatreskrim karena dijamin oleh Pemdes Dusun Baru bahwa mereka tidak akan melarikan diri. Serta berjanji akan selalu kooperatif memenuhi panggilan.
"Mereka dijamin oleh Pemdes Dusun Baru, jadi 7 tersangka tidak kami tahan, namun dikenakan wajib lapor , setiap Senin dan Kamis," tegasnya.
Sumber: