Gagal Seleksi PPPK, Honorer Masih Berpeluang Diangkat Paruh Waktu, Simak Caranya
asisten III Seluma Riduan S--
Status ini diadakan sebagai solusi untuk membantu tenaga honorer yang terdampak oleh kebijakan penghapusan tenaga honorer. Untuk memahami lebih lanjut mengenai pengertian PPPK Paruh Waktu dan perbedaannya dengan PPPK Penuh Waktu.
PPPK Paruh Waktu adalah pegawai pemerintah yang bekerja dengan jam kerja lebih sedikit dibandingkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK Penuh Waktu. Pegawai dengan status ini diwajibkan untuk bekerja selama 4 jam per hari, sementara PNS dan PPPK Penuh Waktu bekerja selama 8 jam per hari. Tujuan utama dari pengadaan PPPK Paruh Waktu adalah untuk mencegah pemutusan hubungan kerja (PHK) massal akibat penghapusan tenaga honorer yang sudah direncanakan pada November 2023 lalu.(adt)
Sumber: