Diminta Kembalikan Kerugian Negara 320 Juta, Pemdes Kota Agung Seluma Diberi Waktu 60 Hari

Diminta Kembalikan Kerugian Negara 320 Juta, Pemdes Kota Agung Seluma Diberi Waktu 60 Hari

kasat reskrim Polres Seluma--

 

"Untuk Kades dan perangkat desa sudah kita lakukan pemeriksaan. Termasuk saksi yang lainnya juga sudah kami mintai keterangan," tegasnya.

 

Prengki menjelaskan, Kerugian Negara tersebut ditimbulkan dari pekerjaan fisik di Desa Kota Agung yang tidak sesuai dengan volume. Ditambah dengan kekurangan bukti penggunaan anggaran. Sehingga merugikan Keuangan Negara.

 

BACA JUGA:Bank Mandiri Genjot KUR untuk Sektor Pangan, Dukung Ekonomi Kerakyatan

"Kerugian ditimbulkan pada pekerjaan fisik dan juga pada kekurangan administrasi untuk dokumen realisasi anggaran tahun 2022 hingga tahun

Sumber: