Terpidana Pembunuh Anggota TNI Seluma, Tutup Usia Saat Jalani Hukuman
Terpidana pembunuh anggota Kodim Seluma (botak)--
BUNGAMAS, Radarseluma.Disway.Id - Masih ingat kasus pembunuhan terhadap anggota TNI Kodim 0425/Seluma. Yakni, Syahbudin (65) seorang petani warga Keluarga Bunga Mas, Kecamatan Seluma Timur yang telah berstatus terpidana. Telah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap korban Serka Halil Putra, merupakan anggota TNI yang bertugas di Kodim 0425/Seluma.
BACA JUGA:Total Aset Pemda Seluma 856 Bidang, Sudah Bersertifikat Segini Totalnya
BACA JUGA:Penyakit Ngorok Pada Ternak, Seluma Zona Hijau
Diketahui, jika terpidana Syahbudin telah tutup usia (Meninggal Dunia). Saat terpidana masih menjalani hukuman dilapas Kota Bengkulu. Setelah dijatuhkan vonis oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tais. Dengan hukuman penjara selama 12 tahun kurungan penjara.
"Iya, pak Syahbudin telah meninggal dunia dan telah dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kelurahan Bungamas," sampai Mustari, SSos saat berusaha dikonfirmasi Radar Seluma.
Diceritakan Mustari, dari informasi yang diterima. Jika terpidana Syahbudin telah meninggal dunia pada Sabtu (8/12) sore. Bermula pada saat terpidana Syahbudin pada Sabtu (8/12) siang, saat berada di Lapas. Dirinya mengalami sakit kepala. Melihat terpidana Syahbudin sakit kepala, rekan sesama terpidana mengeroki Syahbudin.
Hanya saja, saat masih diberikan upaya pengobatan dengan dikerik. Tiba-tiba Syahbudin mengalami sesak nafas. Melihat Syahbudin mengalami sesak, tekannya langsung melaporkan ke penjaga. Hingga Syahbudin akhirnya dibawa ke rumah sakit terdekat.
BACA JUGA:Kamis 12 Desember, 1.721 Pelamar CPNS Seluma Ikuti SKB
Sumber: