Pelantikan Bupati dan Wakil Sesuai Jadwal, Pilkada Seluma Tanpa Gugatan ke MK
Ketua KPU Seluma--
PASAR TAIS, Radarseluma.Disway.Id - Dipastikan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Seluma akan berjalan lancar dan sesuai jadwal. Ini karena Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Seluma 2024 lancar. Dan dipastikan berakhir tanpa gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini berdasarkan pantauan di link resmi mkri.id. Minggu, (8/12).
Dari 115 gugatan yang masuk, tak terlihat pengajuan gugatan sengketa Pilkada Seluma sampai berakhirnya masa pendaftaran gugatan 3×24 jam atau tanggal 5 sampai 7 Desember yang disediakan oleh Mahkamah Konstitusi.
BACA JUGA:Akhir Januari 2025, Masa Jabatan PPK dan PPS akan Dibubarkan
BACA JUGA: Coba Dicek Rekening Guru, Kata BKD Rp12 Miliar Dana TPG TW III Sudah Cair
"Info dari laman register perkara gugatan MK sampai saat ini (Seluma) tidak ada," kata Henri Arianda Ketua KPU Seluma, kemarin.
Dengan hal tesebut artinya pasangan calon Teddy Rahman dan Gustianto hampir dapat dipastikan pemenang dan tinggal menunggu surat resmi dari MK.
"Untuk penetapan calon terpilih kita masih menunggu surat resmi dari MK yang disampaikan ke KPU RI," jelas Henri.
Seperti yang dikabarkan sebelumnya KPU Seluma sudah menetapkan paslon Bupati dan Wakil Bupati Seluma nomor urut 01 Teddy Rahman Gustianto memperoleh 76.596 suara Kemudian paslon nomor urut 02 Erwin Octavian Jonaidi memperoleh 51.932 sura. Total surat suara sah 128.528, kemudian suara tidak sah 2404, dan jumlah semua suara 130.936.
Dengan tingkat partisipasi masyarakat Kabupaten Seluma mencapai 84,35 persen.
Berdasarkan aturan, tiga hari setelah KPU menetapkan perolehan suara, para pasangan calon diberi kesempatan melakukan pengajuan ke MK. Jika tidak ada gugatan, MK akan menyampaikan surat resmi melalui KPU RI. Barulah KPU Seluma bisa menetapkan pasangan terpilih.
BACA JUGA:Honda Brio Mobil Compact dengan Desain Simpel dan Memikat Kaum Muda
BACA JUGA:Pesawat Assad Hilang di Radar, Keberadaanya Misterius! Sedang Dilacak
Sumber: