Tak Ada Lembaga Survei Lokal Daftar di KPU Seluma, Lembaga Survei Wajib Terdaftar di KPU
KPU Kabupaten Seluma--
Dan Lembaga Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat hasil Pemilihan yang tidak memenuhi kelengkapan dokumen persyaratan dinyatakan tidak terdaftar dan dilarang melakukan kegiatan survei atau jajak pendapat Pemilihan dan penghitungan cepat hasil Pemilihan.
Aturan tersebut juga mengatur Pelaksanaan survei atau jajak pendapat yang dilakukan oleh lembaga survei harus mendapatkan legitimasi dan sudah terdaftar di KPU.(adt)
Sumber: tak ada lembaga survei di seluma yang daftar ke kpu