Aset Rp 36,8 Miliar Terkait Judol Internasional, Diblokir Bareskrim Polri
Situs yang menamai dirinya judi resmi masih bisa beroperasi--
Jakarta, Radarseluma.Disway.id - Siber Bareskrim Polri gencar melakukan blokir terhadap situs dan aset judi online. Walaupun sampai saat ini, situs judi online masih tetap marak dan bisa digunakan dengan aman. Terbaru, Bareskrim memblokir aset yang diduga terkait judi online senilai Rp 36,8 miliar.
Sebelumnya praktik judi online (judol) di website slot8278 juga diungkap, dengan menyita uang total lebih dari Rp 89 miliar rupiah.
BACA JUGA:Jelang Nataru, Bawang Merah dan Putih Naik Rp 40 Ribu Per Kg
BACA JUGA:SDN 04 Seluma Usulkan Rehab dan RKB Untuk Tahun 2025
Diungkapkan Direktur Tipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji, pemblokiran aset ini merupakan hasil dari penyelidikan mendalam terhadap aliran dana yang berasal dari jaringan situs judi online internasional. Dimana judi online initernasional ini menawarkan berbagai macam jenis perjudian seperti slot, poker, dadu, gaple, domino, koprok, serta berbagi jenis permainan kartu lainnya.
Ditambahkan Himawan, proses pengungkapan ini berawal dari keterlibatan salah satu penyedia jasa pembayaran yang memfasilitasi pembayaran deposit untuk operasional situs tersebut.
Atas pengungkapan ini, dana sebesar Rp 36.860.289.000 (miliar) diblokir. Dana ini berasal dari layanan penyedia jasa pembayaran yang digunakan oleh jaringan situs judi online internasional.
Himawan menegaskan, penyitaan ini menunjukkan komitmen tegas Bareskrim Polri dalam memberantas aktivitas judi online. Sebab, kata dia, judol kerap meresahkan masyarakat dan berdampak negatif pada berbagai aspek kehidupan.
Sumber: