PH Murman Tunggu Panggilan Pengadilan, Sidang Gugat Terhadap Pemkab Seluma
Penasihat Hukum Murman Effendi--
BACA JUGA:Persiapkan dari Rumah, Ini Syarat dan Cara Pengajuan KUR BRI 2024
"Wanprestasi. Jadi disitu kan ada kesepakatan antara Murman Efendi sama dengan Pemkab Seluma (Tukar Guling). Pemda dapat tanah Murman di Pematang Aur, Murman dapat tanah Pemda yang di Sembayat. Itu ada kesepakatan," tegasnya.
Dirinya juga menambahkan, jika permohonan pengajuan Perdata telah diajukan ke Pengadilan Negeri Manna. Bahkan saat itu permohonan telah masuk ke Pengadilan Negeri Manna dan saat ini pihaknya tinggal menunggu panggilan sidang.
BACA JUGA:Toyota Agya 2024 Desain Bodi Lebih Gagah Memiliki Fitur Sistem Baru di Bagian Mesin
Diajukan nya di Pengadilan Negeri Manna. Lantaran, pada saat itu adanya kesepakatan yang menunjuk. Apabila terjadi perselisihan yang dimaksud dalam perjanjian para pihak sepakat menentukan kedudukan/domisili Pengadilan Negeri Manna sebagai wilayah hukumnya.(ctr)
Sumber: