PH Murman Tunggu Panggilan Pengadilan, Sidang Gugat Terhadap Pemkab Seluma
Penasihat Hukum Murman Effendi--
SELUMA, Radarseluma.Disway.Id - Hingga saat ini, Penasehat Hukum mantan Bupati SELUMA, H Murman Efendi, SH MH masih menunggu panggilan sidang dari Pengadilan Negeri. Atas pengajuan permohonan gugatan Perdata yang telah di ajukan ke Pengadilan Negeri Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan. Yakni menggugat Pemerintah kabupaten (Pemkab) SELUMA, atas perkara tukar guling lahan aset Pemkab SELUMA.
BACA JUGA: 26 Tenaga Honorer Disnakertrans Seluma Ngadu ke PWI, Belum Gajian 4 Bulan
"Kita tinggal menunggu panggilan untuk sidang di Pengadilan Negeri Manna," sampai Ahmad Sahrul, SH MH selaku Penasehat Hukum Murman Efendi saat dikonfirmasi Radar Seluma.
Dikatakannya, jika pihaknya sudah mendaftarkan gugatan Perdata ke Pengadilan Negeri Manna. Bahkan telah adanya nomor Register. Sehingga saat ini pihak ya tinggal menunggu Relaas panggilan sidang.
Permohonan gugatan perdata tersebut telah dimasukkan atau diajukan ke Pengadilan Negeri Manna seminggu yang lalu. Gugatan Perdata yang diajukan ke Pengadilan Negeri Manna tersebut yakni terkait dengan Wanprestasi.
Dimana, Wanprestasi adalah kondisi ketika salah satu pihak tidak memenuhi kewajiban atau hak yang tercantum dalam perjanjian yang telah disepakati. Wanprestasi dapat terjadi karena kelalaian, sengaja melanggar perjanjian, atau terjebak dalam keadaan memaksa.
BACA JUGA:Inilah Cara Jitu Agar Cepat Menguasai Hero Suyou di Mobile Legends!
Sumber: