Gugatan Praperadilan Murman Effendi Gugur, Jaksa Limpahkan Berkas ke PN Tipidkor Bengkulu
Hakim PN Seluma--
BACA JUGA:Mitsubishi Triton 4x4 Memukau Pecinta Otomotif di GIIAS 2024 dengan Khas Ketangguhan Mitsubishi
BACA JUGA:Pertempuran Epik: Game RPG Barat dengan Sistem Bertarung Terbaik
Dirinya juga menambahkan, terkait dengan upaya atas putusan Majelis Hakim praperadilan. Tidak ada upaya dalam praperadilan.
"Jika ada tindakan hakim yang melangkahi dari ketentuan Undang-undang yang berlaku. Ya kita laporkan kepada Komisi Yudisial," pungkasnya.(ctr)
Sumber: