Gugatan Praperadilan Murman Effendi Gugur, Jaksa Limpahkan Berkas ke PN Tipidkor Bengkulu
Hakim PN Seluma--
BACA JUGA:Petualangan Baru Menanti! Inilah Game-Game Pertualangan Terbaru di Steam November 2024
"Mengadili, menyatakan permohonan Praperadilan pemohon gugur," tegas Majelis Hakim pada saat persidangan.
Terkait dengan hal tersebut dikonfirmasi Radar Seluma, Kejari Seluma, Dr Eka Nugraha, SH MH melalui Kasi Pidsus, Ahmad Gufroni, SH MH usai persidangan mengatakan, setelah mendengarkan putusan dari Hakim, menyatakan jika praperadilan dinyatakan gugur. Dirinya juga membenarkan, jika berkas perkara terhadap Murman Efendi telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipidkor Bengkulu.
"Iya, berkas perkara telah kita limpahkan dan kita telah mendapatkan hari sidang," terang Gufroni.
Terkait dengan penetapan hari sidang terhadap Murman Efendi, telah ditetapkan agenda sidang perdana pada hari Kamis, tanggal 14 November 2024 mendatang.
Sementara itu, Penasehat Hukum Murman Efendi mengatakan, jika pihaknya akan melakukan koordinasi ke kliennya (Murman Efendi) atas putusan dari Makin Pengadilan Negeri Tais. Dimana menurutnya, tindakan Makim salah dalam artian. Karena menurut putusan MK mengatakan, semenjak perkara tersebut bukan dilimpahkan, akan tetapi diperiksa.
"Atas putusan Hakim tadi prnapsirannya sebenarnya kalau berdasarkan putusan MK itu semenjak perkara ini diperiksa di Pengadilan, bukan dilimpahkan," tegas Ahmad Sahrul, SH MH selaku Penasehat Hukum Murman Efendi saat dikonfirmasi Radar Seluma usai persidangan.
Sumber: