PAD Akan Tinggi, Pemda Seluma Terima Opsen PKB dan BBNKB Setiap Hari

PAD Akan Tinggi, Pemda Seluma Terima Opsen PKB dan BBNKB Setiap Hari

Suparjo Kepala Bapenda Seluma--

 

PEMATANG AUR, Radarseluma.Disway.Id - Peraturan Daerah (Perda) tentang pajak dan retribusi daerah Kabupaten Seluma saat ini sudah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seluma. Dengan ini, ada sejumlah point yang berubah terkait dengan pajak dan Retribusi daerah. 

BACA JUGA:Game Online Gratis Terbaru Januari 2025! Pilihan Seru untuk Dimulai Tahun Ini!

BACA JUGA:5 Game Mobile Terbaru yang Akan Rilis Pada Januari 2025

Terkhusus untuk pajak kendaraan bermotor (PKB) Kabupaten Seluma hanya dapat bagi hasil dari Provinsi. Setelah ada Perda ini atau mulai 5 Januar Pemerintah Daerah (Pemda) Seluma mulai menerima opsen dari PKB dan  Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) setiap hari. Sehingga dengan hal ini PAD tahun 2025 bakal lebih tinggi. 

Opsen adalah pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu. Terkait dengan opsen pajak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menyampaikan sudah mulai ditarik pada 5 Januari. "Untuk Opsen PKB dan BNKB mulai kita tarik pada 5 Januari. Kita saat ini dapat memantau langsung per hari melalui aplikasi pendapatan," kata Kabid Pendataan Bapenda Seluma Rudi Hartono, kemarin

Ada 3 jenis pajak daerah yang pertama PKB, kemudian, BBNKB, dan opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).

Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk menambahkan pungutan tambahan atas PKB dan BBNKB atau yang disebut sebagai opsen. 

BACA JUGA:Ternyata Ini Alasan Erick Thohir Copot Shin Tae Yong

BACA JUGA:Jengkol Asal Enggano Dijual di Pasaran Seluma, Harga Rp 15 Ribu/Kg

Opsen diartikan sebagai pungutan tambahan yang dikenakan oleh pemerintah daerah atas pajak tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah pusat. Opsen merupakan salah satu bentuk kewenangan fiskal daerah yang telah diatur dalam UU HKPD.

Berdasarkan UU HKPD, opsen diberlakukan untuk memperluas basis pajak daerah dan mengganti skema bagi hasil yang sebelumnya berlaku. Perlu diingat, opsen hanya dapat dikenakan jika tarif pajak pusat lebih rendah dari tarif maksimal yang ditentukan oleh UU HKPD, dan tidak boleh melebihi 50 persen dari tarif pajak pusat.(adt)

Sumber: