Kajari Seluma Turun Langsung Pantau Sidang Praperadilan Murman Effendi
Sidang gugatan praperadilan mantan Bupati Seluma Murman Effendi--
TALANG SALING, Radarseluma.Disway.Id - Sidang Praperadilan yang dilakukan mantan Bupati Seluma, H Murman Effendi, SH MH digelar pada Senin, tanggal 4 November 2024 di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Tais. Agendanya pembacaan permohonan Praperadilan. Terlihat langsung sidang Praperadilan ini dihadiri Kajari Seluma, Dr Eka Nugraha, SH MH bersama Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Ahmad Gufroni, SH MH dan tiga orang jaksa lainnya.
BACA JUGA:Buah Sawit Sering Hilang, Setelah Dijaga Kini Aman
BACA JUGA:Inilah Destinasi Wisata & Kuliner Menarik Di Portugal Bagi Wisatawan Seluruh Dunia.
Dari pantauan Radar Seluma, pada pelaksanan sidang Praperadilan yang dipimpin Hakim Tunggal, Andi Bungawali Anastasia, SH MH dan didampingi Panitera Pengganti. Pihak pemohon yang dihadiri 5 Penasehat Hukum dari pemohon. Dalam pembacaan permohonan praperadilan, Penasehat Hukum mantan Bupati Seluma Murman Efendi menilai dari proses penyidikan. Hingga penetapan tersangka yang dilakukan pihak termohon terhadap kliennya tergolong prematur dan penuh intrik politik.
Selain itu, dari analisa para Penasehat Hukum Murman Efendi. Pokok perkara yang ditangani Kejaksaan Negeri Seluma tergolong dalam katagori hukum perdata.
"Status keperdataan itu harusnya didahulukan dari pada adanya tindakan-tindakan proses perkara tindak pidana korupsi," sampai Ahmad Sahrul selaku Penasehat Hukum Murman Efendi.
Adapun inti dari permohonan praperadilan dari pihak pemohon yakni. Pemohon memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tais, yang memeriksa dan mengadili perkara a guo berkenan memutus perkara ini sebagai berikut, menyatakan diterimanya permohonan Pemohon Prapradilan untuk seluruhnya dan atau sebagian.
Sumber: