Mantan Tim Sukses Anis Baswedan Tom Lembong Ditetapkan Kejagung Tersangka Korupsi Impor Gula
Tom Lembong tersangka--
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka penyidikan perkara baru dan melakukan penggeledahan di Kementerian Perdagangan (Kemendag). Kasus baru itu adalah dugaan korupsi terkait impor gula.
"Perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam kegiatan importasi benda di Kementerian Perdagangan periode tahun 2015 sampai dengan 2023," ucap Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) saat itu, Kuntadi, di kantornya, Selasa (3/10/2023).
BACA JUGA:Mitsubishi Xpander Mobil Terbaru Desain Gagah Populer di Pasar Otomotif Harga Lebih Murah
BACA JUGA: Fantasi Seks, Ini Motif Pria Bunuh Wanita Dimasukan ke Tas di Karo
Kuntadi menyebut pihak Kemendag diduga menerbitkan persetujuan impor gula tidak sesuai ketentuan. Selain itu, Kemendag disebut memberikan izin impor melebihi kuota.
"Perbuatan tersebut antara lain diduga dalam rangka pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi harga gula nasional, Kementerian Perdagangan diduga telah secara melawan hukum menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah atau GKM yang dimaksudkan untuk diolah menjadi gula kristal putih atau GKP kepada pihak-pihak yang diduga tidak berwenang," kata Kuntadi.
"Selain itu Kementerian Perdagangan diduga telah memberikan izin impor yang melebihi batas kuota maksimal," imbuhnya.
BACA JUGA: Sedang Ada Supervisi, Kejaksaan Seluma Hadapi Gugatan Praperadilan Murman Effendi Senin 4 Oktober
Kejagung juga sudah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus ini, yakni RD sebagai direktur PT SMIP dan RR sebagai Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Riau periode 2019-2021. Kejagung juga sudah menyita sejumlah barang bukti mulai dari gula kristal hingga uang.
Sumber: