Sedang Ada Supervisi, Kejaksaan Seluma Hadapi Gugatan Praperadilan Murman Effendi Senin 4 Oktober
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Seluma--
SELEBAR, Radarseluma.Disway.Id - Adapun alasan tak hadirnya pihak Kejaksaan Negeri Seluma selaku pihak termohon dalam sidang Prapradilan yang dilakukan oleh mantan Bupati Seluma, H Murman Effendi, SE SH MH yang telah ditetapkan status tersangka (Tsk) oleh pihak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Seluma. Terkait kasus perkara tindak pidana korupsi kegiatan tukar menukar/tukar guling/ruislag aset Pemerintah Kabupaten Seluma, berupa tanah yang berada di Kelurahan Sembayat, Kecamatan Seluma Timur Kabupaten Seluma tahun 2008. Lantaran adanya kegiatan Suverfisi dari Kejaksaan Agung (Kejagung).
BACA JUGA: Distan Klaim Ternak di Seluma Bebas Sapi Ngorok
BACA JUGA:Toyota Kijang Innova Reborn Desain dengan Fitur Canggih Memikat Penggemar Otomotif
Seperti yang disampaikan oleh Kajari Seluma, Dr Eka Nugraha, SH MH melalui Kasi Intel, Renaldho Ramadhan, SH MH saat dikonfirmasi Radar Seluma mengatakan, jika tak hadirnya pada agenda sidang Praperadilan yang telah digelar Senin (28/10). Lantaran pada hari yang bersamaan, pihaknya (Kejaksaan) adanya kegiatan Suverfisi bidang Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) yang digelar di Kejaksaan Negeri Manna Kabupaten Bengkulu Selatan.
"Kita kemarin ada kegiatan di Manna Kabupaten Bengkulu Selatan, Suverfisi Datun. Jadi banyak tim yang ikut dalam kegiatan Suverfisi," sampai Renaldho kepada Radar Seluma.
Sidang gugatan praperadilan --
Renaldho juga menegaskan, ji sidang Praperadilan mendatang yang kembali diagendakan pada tanggal 4 November 2024. Pihaknya (Kejaksaan) siap untuk menghadiri agenda sidang Praperadilan.
"Insaallah Minggu depan kita hadir dalam sidang Praperadilan," tegasnya.
Sumber: