Terdaftar Dalam DPT, Bisa Memilih Di TPS Lain
Kantor KPU Seluma--
Adapun faktor yang diperbolehkan tersebut yakni, Pemilih dalam keadaan Sakit, pemilih yang menjalankan tugas saat pemungutan suara, terdapat bencana, dan berada di tahanan.
" Sedangkan untuk pemilih terdaftar di DPT yang akan pindah memilih ke TPS lain bisa diurusi hingga H-7 sebelum pencoblosan"jelasnya. (ndo)
Sumber: