Terdaftar Dalam DPT, Bisa Memilih Di TPS Lain

Terdaftar Dalam DPT, Bisa Memilih Di TPS Lain

Kantor KPU Seluma--

Adapun faktor yang diperbolehkan tersebut yakni, Pemilih dalam keadaan Sakit, pemilih yang menjalankan tugas saat pemungutan suara, terdapat bencana, dan berada di tahanan.

 

 

" Sedangkan untuk pemilih terdaftar di DPT yang akan pindah memilih ke TPS lain bisa diurusi hingga H-7 sebelum pencoblosan"jelasnya. (ndo) 

Sumber: