KPU Seluma Mulai Pasang APK untuk Paslon Bupati

  KPU Seluma Mulai Pasang APK untuk Paslon Bupati

Kantor KPU Seluma--

 

PASAR TAIS, Radarseluma.Disway.Id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Seluma melalui penyedia  sudah mulai memasang Alat Peraga Kampanye (APK) pasangan calon (Paslon) Bupati-Wakil Bupati Seluma. Setelah sebelumnya desain APK sudah disetujui oleh masing-masing Paslon tahapan selanjutnya adalah pencetakan dan kemudian pemasangan.

BACA JUGA:Update Harga Tabung Gas LPG 3 Kg Di Seluma

BACA JUGA:Melalui Dana Kelurahan, Rimbo Kedui Bangun Drainase dan Pengoralan Jalan

"Untuk APK sudah ada beberapa titik yang selesai dipasang. Seperti di Desa Purbosari, Kecamatan Seluma Barat. Nanti akan dipasang spanduk di 202 desa dan kelurahan masing-masing satu," kata Rudi Yulianto Sekretaris KPU Seluma, kemarin.

Seperti yang dikabarkan sebelumnya KPU Kabupaten Seluma membatasi jumlah APK yang boleh dipasang oleh Paslon. Tidak hanya itu, KPU juga sudah menentukan desain APK. Apabila melebih jumlah yang ditentukan maka nantinya akan menjadi ranah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Seluma.

Aturan tentang pemasangan APK diatur dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2024.

Sedangkan pedoman teknis pelaksanaan diatur dalam Keputusan KPU Nomor 1363 Tahun 2024.  Untuk baliho masing-masing calon dengan ukuran 3x5 meter ada lima eksemplar yang akan difasilitasi oleh KPU. Sesuai dengan ketentuan masing-masing Paslon bisa menambah sendiri maksimal 200 persen.

BACA JUGA:Toyota Avanza 1.5 Veloz AT 2019 Hitam Harga OTR Cash Mobil Populer di Pasar Otomotif

BACA JUGA:Toyota Kijang Innova Mobil Paling Populer Memikat Banyak Penggemar Otomotif di Pasaran

Untuk spanduk, KPU memfasilitasi satu desa kelurahan satu lembar dengan ukuran 6x1 meter. Kemudian masing-masing Paslon juga diberikan ruang apabila hendak menambah maksimal 200 persen. Dengan catatan spanduk yang dicetak nanti tetap desain yang sudah ditetapkan oleh KPU memuat visi dan misi Paslon. 

Untuk APK berjenis Baliho dan Spanduk dapat dipasang sesuai dengan zona hijau dan juga harus memiliki izin pemilik tanah secara tertulis. 

Pemberian fasilitas ini sesuai PKPU nomor 13 tahun 2024, tentang kampanye pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota.

Dalam Pasal 27 disebutkan, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/ Kota memfasilitasi pelaksanaan metode pemasangan alat peraga kampanye, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf e.(adt)

Sumber: