Terdaftar Dalam DPT, Bisa Memilih Di TPS Lain

Terdaftar Dalam DPT, Bisa Memilih Di TPS Lain

Kantor KPU Seluma--

Syarat Harus Dipenuhi Lengkap

TAIS - KPU Kabupaten Seluma sudah usai menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilu 2024 sejumlah 156.754 orang pemilih.

Ketua KPU Seluma Henri Arianda menjelaskan, hasil penetapan DPT yang sudah ditetapkan berdasarkan laporan dari Panitia Pemilihan Kecamatan atau PPK dari 14 kecamatan di Kabupaten Seluma.

Keseluruhan DPT tersebut terdiri dari jumlah pemilih laki-laki 80.133 ribu dan perempuan 76.621 ribu pemilih.

 

"Tahun ini mengalami penambahan mata pilih dari tahun sebelumnya," kata Henri.

 

Dikatakannya lagi, penambahan mata pilih salah satu faktornya karena masyarakat yang berpindah-pindah ataupun terdapat pemilih pemula.

Selanjutnya nanti juga pasti ada pemilih tambahan yang belum masuk dalam DPT dan nantinya akan didata.

BACA JUGA:Peringati HKN Dinkes Seluma Gelar Lomba Bayi Sehat

BACA JUGA: HT Disebut Sampaikan Informasi Salah Soal ADD, Kades Digaji

Sementara itu, pemilih yang telah terdaftar didalam DPT tetapi ada keadaan tertentu ingin menggunakan hak pilih di TPS lain, bisa diurus melalui KPU Kabupaten/Kota, PPK atau PPS.

Untuk tenggang waktu kepengurusan 30 hari sebelum pemungutan suara pada 27 November 2024, untuk alasan tertentu kepengurusan bisa dilayani hingga H-7 sebelum pemilihan.

 

Sumber: