Cukup Tinggi Pemilih Penyandang Disabilitas di Seluma, Capai 1.164
Komisioner KPU Seluma Anang--
PASAR TAIS, Radarseluma.Disway.Id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Seluma mencatat ada sebanyak 1.164 pemilih penyandang disabilitas di Kabupaten Seluma yang sudah masuk dalam daftar pemilihan tetap (DPT) yang akan memberikan hak suaranya di pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.
BACA JUGA:Hujan Turun, Harapan Petani Besar Sawit Berbuah Normal
BACA JUGA:7 Pengacara Murman Efendi Praperadilankan Kejaksaan Negeri Seluma ke PN Tais
"Sebanyak 1.164 pemilih penyandang disabilitas untuk memberikan hak suaranya dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur serta bupati dan wakil Bupati Seluma," kata Komisioner KPU Seluma Anang Erma Dona, kemarin (18/10).
Iya menuturkan bahwa ada enam klasifikasi penyandang disabilitas yang tersebar di 14 kecamatan Kabupaten Seluma, yaitu fisik, mental, wicara, netra, intelektual, dan rungu.
"Disabilitas ada 5 macam, ada fisik, mental, intelektual, sensorik rungu, sensorik netra, dan sensorik wicara," jelas Dona.
Dona mengungkapkan bahwa KPU Seluma akan memberikan kemudahan dan keistimewaan para kelompok disabilitas yang akan memberikan hak pilihnya pada Pilkada serentak 27 November 2024 mendatang. Misalnya ketika tidak bisa memberikan hak suaranya secara mandiri, maka bisa didampingi dengan pihak keluarganya dan atau dibantu oleh petugas KPPS di tempat pemungutan suara (TPS).
BACA JUGA:Tantangan Baru Menanti!! Berikut Game Bertarung PC Terbaru Oktober 2024!
BACA JUGA:Petualangan Mencekam di Dunia Gelap! Inilah Game Horor PC Offline Paling Mencengkam
KPU Seluma juga meminta kepada seluruh badan ad hoc baik PPK dan PPS untuk memperhatikan aksesibilitas dari kelompok disabilitas seperti pengguna kursi roda, tuna netra, dan yang tidak normal dalam berjalan.
KPU Seluma juga sudah menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) untuk pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 nanti. Yakni sebanyak 155.213 mata pilih. Dengan rincian pemilih pria sebanyak 79.478 mata pilih dan pemilih perempuan sebanyak 75.735 orang. Hal ini nantinya yang akan menjadi acuan dalam menetapkan kebutuhan surat suara.(adt)
Sumber: