Gubernur Kalsel, Paman Birin Ditetapkan KPK Tersangka! Melawan Lakukan Praperadilan

Gubernur Kalsel, Paman Birin Ditetapkan KPK Tersangka! Melawan Lakukan Praperadilan

Gubernur Kalsel Paman Birin--

 

Tersangka penerima dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Tersangka pemberi dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

 

Enam orang tersangka sudah ditahan, namun Paman Birin belum ditahan. Enam orang sudah ditahan lebih dulu karena mereka kena OTT. Adapun Paman Birin belum ditahan karena KPK mendapatinya bukan pada momen OTT melainkan lewat gelar perkara. KPK akan merencanakan pemanggilan terhadap Paman Birin.

 

"Gubernur Kalsel sudah dicegah ke luar negeri per tanggal 7 Oktober 2024," kata jubir KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Rabu (9/10) lalu.

 

Atas penetapan tersangka ini, Sahbirin Noor atau Paman Birin mengajukan permohonan praperadilan melawan KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Sahbirin mengajukan permohonan praperadilan itu terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka.

 

Permohonan praperadilan itu teregister dengan nomor perkara 105/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. yang didaftarkan pada Kamis, 10 Oktober 2024. Dalam gugatan itu, Sahbirin Noor sebagai pihak pemohon, sedangkan pihak termohon adalah KPK.

 

"Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya penetapan tersangka," sebagaimana tertuang dalam situs SIPP PN Jakarta Selatan, dikutip Jumat (11/10/2024).

BACA JUGA:Fasilitasi Judi Oline, Menkominfo Tegur 5 Dompet Digital Besar di Indonesia

BACA JUGA:Warga Seluma Terdampak Banjir Butuh Air Bersih, Sumur Warga Tercemar

 

Sumber: