Usai Rekontruksi, Polres Diminta Lengkapi Berkas Perkara JK! Kasus Pembunuhan Anggota Reskrim Seluma
Rekonstruksi pembunuhan anggota Reskrim Polres Seluma--
SELEBAR, Radarseluma.Disway.Id - Pihak Kepolisian Unit Pidana Umum (Pidum) Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Seluma saat ini diminta melengkapi berkas perkara dalam penanganan kasus dugaan penganiayaan berat dengan tersangka JK.
Pelaku JK diketahui melakukan aniaya terhadap dua anggota Polri yang bertugas di Polres Seluma. Bahkan salah satunya, Bripda Soni sampai meninggal dunia.
BACA JUGA:Fasilitasi Judi Oline, Menkominfo Tegur 5 Dompet Digital Besar di Indonesia
BACA JUGA:Warga Seluma Terdampak Banjir Butuh Air Bersih, Sumur Warga Tercemar
Kasus ini sudah dilakukan rekonstruksi pada Kamis, 10 Oktober 2024.
Seperti yang disampaikan Kapolres Seluma, AKBP Arif Eko Prasetyo, SIK MH melalui Kasat Reskrim, Iptu Prengki Sirait, SH saat dikonfirmasi Radar Seluma mengatakan, jika dalam penanganan kasus dugaan penganiayaan berat yang dilakukan oleh Anak Pelaku JK. Saat ini pihaknya masih melengkapi berkas perkara, usai dilakukan rekontruksi atas permintaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Seluma.
Kasat reskrim Polres Seluma--
"Saat ini kita masih melengkapi berkas perkara Anak Pelaku, usai Rekontruksi yang telah kita laksanakan," sampainya.
Dikatakan Prengki, setelah dilengkapinya berkas perkara anak pelaku dalam kasus dugaan penganiayaan berat yang dilakukan oleh Anak pelaku JK. Nantinya berkas perkara kembali akan dilimpahkan ke pihak JPU Kejaksaan Negeri Seluma.
Sumber: