Tes SKD Tes CPNS Tahun 2024 Besar Dari Tahun Sebelumnya
Pendaftaran CPNS dan PPPK--
radarseluma.disway.id, NASIONAL - Pemerintah menggunakan sistem berbeda dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024. Khususnya pada ketentuan mengenai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Kini pelamar sudah melalui proses administrasi. Ada proses sanggah yang kini dilewati bagi pelamar yang gagal. Hasilnya akan diumumkan pada 21-27 September 2024.
Selanjutnya bagi pelamar yang lulus akan memasuki tes SKD. Jadwal yang sudah ditetapkan adalah 16 Oktober sampai 14 November.
BACA JUGA:PON XXI Berkah Bagi BSI, Volume Transaksi QRIS dan ATM BSI di Aceh Naik Double Digit
BACA JUGA:Rasakan Sensasi yang Fastastis! Inilah 4 Game Naruto Paling Populer di Dunia Saat Ini!
Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyatakan pendaftar akan diberikan opsi untuk mengikuti tes SKD atau menggunakan hasil SKD tahun 2023. Apabila opsi kedua yang dipilih, maka peserta dapat menggunakan nilai dalam sertifikat SKD tahun 2023 tanpa tes ulang.
"Jadi kalau mereka ikut SKD 2023 maka sertifikatnya bisa digunakan untuk SKD 2024," kata Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN,
Suharmen mengatakan peserta harus benar-benar memilih skema mana yang ingin dipakai. Jika peserta memilih menggunakan nilai SKD lama, maka nilai dalam sertifikat itulah yang akan dipakai. Nilai peserta tidak akan berubah, kendati mereka mengikuti tes SKD lagi dan mendapatkan skor yang lebih tinggi.
Sebaliknya, apabila peserta memilih mengikuti tes lagi, maka nilai yang diperoleh dalam tes tahun lalu akan gugur. "Jadi tidak ada skema nilai tertinggi, pilihannya peserta ikut SKD lagi atau tidak ikut SKD," ujar Suharmen.
Sumber: