Sampah Dibuang dan Berserak di Pinggir Jalan, DLH BS Sudah Tempatkan Kontiner

Sampah Dibuang dan Berserak di Pinggir Jalan, DLH BS Sudah Tempatkan Kontiner

Kepala DLH BS--

Untuk penindakan terhadap warga pembuang sampah sembarangan sudah memiliki Perda memuat bahwa setiap orang dilarang membuang sampah tidak pada tempatnya, dilarang melakukan penangan secara terbuka atau membakar yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengolahan.

 

"Setiap orang yang melanggar maka bisa dipidana dan denda. Maka dari itu, kami DLHK tidak bosan-bosannya mengajak masyarakat buang sampah pada tempatnya,"pungkas Haroni.

 

Upaya peringatan keras jangan buang sampah sebarang akan terus dilakukan oleh pihak DLHK sehingga masyarakat bisa tertib.

BACA JUGA: Diduga 2 Kambing Karyawan PTPN VII Seluma Dimangsa Harimau?

"Dengan harapan masyarakat sadar buang sampah pada tempatnya dan kami DLHK terus berupaya memperjuangkan pasilitas pendukung agar sampah dapat dibuang pada tempatnya,"demikian Haroni.(yes) 

Sumber: