Maju Untuk Periode Ke 3, KPU Diminta Batalkan Pencalonan Rohidin Mersyah

Maju Untuk Periode Ke 3, KPU Diminta Batalkan Pencalonan Rohidin Mersyah

Tim Kuasa Hukum Helmi-Mian--

Pareke mengatakan, kalau gugatan terbukti melanggar putusan MK, maka bisa membatalkan paslon yang dinilai melanggar aturan itu.

 

 Bahkan apabila saat pilkada, paslon tersebut menang juga bisa batal dilakukan pelantikan.

 

"Untuk membuktikan menyalahi aturan atau tidak maka gugatan harus melalui MA. Bila terbukti salah, maka paslon yang masuk 3 periode bisa batal dilantik bila terpilih kembali," akhir Pareke.

 

Sumber: