KPU Sudah Pleno Penetapan, Tim RK-Suswono Adukan Perihal Undangan Nyoblos
Pramono Anung dan Rano Karno menangi 1 putaran Pilkada DKI. Tim Rido laporkan KPU DKI--
Jakarta, Radarseluma.Disway.Id - Kinerja KPU DKI Jakarta disorot Tim hukum paslon nomor urut 1 Ridwan Kamil (RK)-Suswono. Bahkan mereka melaporkan KPU DKI Jakarta ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Menurut Tim Paslon No1, KPU DKI Jakarta dianggap melakukan dugaan pelanggaran kode etik yang didasari anggapan ketidakprofesionalan dalam mendistribusikan surat pencoblosan.
BACA JUGA:Chelsea dan Ascott Gelar Jumpa Penggemar CFC yang Terkenal di Singapura
BACA JUGA:Honda Jazz Mobil Ternama di 2019, Kini Mulai Tertinggal
"Tim hukum membuat pengaduan ke DKPP terhadap KPUD DKI Jakarta dan KPUD Jakarta Timur atas dugaan melakukan pelanggaran kode etik penyelenggaraan pemilu, khususnya Pasal 6 dan Pasal 15 huruf b, c, d, e dan f Peraturan DKPP Nomor 2 tahun 2017 tentang kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu," beber Muslim Jaya Butar Butar, kepada wartawan.
Lebih jauh Muslim mengungkapkan, pelaporan itu didasari penemuan pihaknya ada masyarakat yang tak menerima surat undangan mencoblos pada pilkada 27 November lalu. Dia mengatakan tim RIDO juga melakukan pengecekan langsung di lapangan.
"Ternyata memang banyak warga Jakarta yang tidak mendapatkan C6 undangan padahal terdaftar di DPT, punya KTP dan tidak ke mana-mana pada saat pencoblosan alias berada di rumahnya," kata Muslim.
Muslim merujuk pada Peraturan DKPP yang mengatur kualitas pelayanan kepada para pemilih. Menurutnya, penemuan itu menunjukkan kegagalan KPU dalam menjamin kualitas pelayanan itu sendiri.
BACA JUGA: Hujan Badai, Pohon Depan Kantor Bupati Seluma Tumbang, Nyaris Timpa Pengendara
Sumber: