Maju Untuk Periode Ke 3, KPU Diminta Batalkan Pencalonan Rohidin Mersyah
Tim Kuasa Hukum Helmi-Mian--
"Artinya, Rohidin sudah menjabat lebih dari 2,5 tahun pada periode pertama (2016-2021). Ditambah dengan jabatannya periode kedua (2021- 2024), maka tertutuplah peluang Gubernur untuk kembali mencalonkan diri pada periode ketiga, termasuk Bupati Bengkulu Selatan," papar Muspani.
"Keputusan MK ini telah dilanggar oleh KPU RI dan Bawaslu RI dan harus dibatalkan paslon kepala daerah yang masuk 3 periode," tutup Muspani.
Sementara itu, Ketua KPUD Provinsi Bengkulu, Rusman Sudarsono mengatakan, pihaknya hanya menjelaskan tugas sesuai PKPU 08 tahun 2024 tentang pemilihan kepala daerah.
"Kami tidak memiliki kewenangan untuk membatalkan karena bertentangan dengan PKPU dan tentu itu menyalahi aturan, apapun yang kami lakukan sesuai regulasi yang berlaku," kata Rusman.
BACA JUGA: Restorasi Kerajinan dengan Pesawat Nirawak, Melestarikan Tembok Besar Jinshanling
BACA JUGA: Perkembangan Baru dan Lingkungan Bisnis Kelas Dunia di Qianhai Shenzhen, Meningkat Luar Biasa
Pengamat Hukum Tata Negara Universitas Muhammadiyah Bengkulu, JT Pareke mengatakan, dalam pesta demokrasi adanya gugatan sebelum atau sesudah penetapan pasangan calon Kepala Daerah merupakan hal yang lumrah dan biasa terjadi. Begitu juga halnya dengan perbedaan pendapat soal putusan MK dan PKPU no 08 2024 soal penetapan pasangan calon kepala daerah peserta pemilu.
"Putusan MK soal syarat pencalonan menyebutkan jabatan kepala daerah berdasarkan jabatan, sedangkan di PKPU Np 8 tahun 2024 pada pasal 19 huruf e menyebutkan setelah dilantik. Inilah tugas paslon lain untuk membuktikan apakah PKPU itu melanggar Putusan MK atau tidak," kata Pareke, Senin (2/9/2024).
Sumber: